Polres Dumai Amankan 16 Tersangka Pembakaran Hutan Riau

Polres Dumai Amankan 16 Tersangka Pembakaran Hutan Riau
Polres Dumai Amankan 16 Tersangka Pembakaran Hutan Riau

jpnn.com - DUMAI - Tim Pemburu Pembakaran Lahan Dan Hutan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Dumai, hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka. Rinciannya, 6 tersangka melakukan tindak pidana Karhutla, sedangkan 10 lainnya lagi merupakan tersangka pembalakan liar.

"Saat ini sudah 16 tersangka yang telah diamankan Pemburu Pembakaran Lahan Dan Hutan Polres Dumai. Mereka yakni para pembakar hutan dan lahan serta pembalak liar," terang Kapolres Dumai saat dijumpai Sejumlah wartawan di Mapolres Dumai, Selasa (1/4).

Ditegaskan,Tim Pemburu Pelaku Karhutla sudah meringkus pembakar lahan di Sei Sembilan dan Dumai Timur. Kemudian pelaku pembalak liar di Kawasan Hutan Konservasi Kampung Mahang, Kelurahan Tanjung Palas dan Hutan di Areal PT. Suntara Gaja Pati, yang berada di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sei Sembilan.

Tim Pemburu Pelaku Karhutla diperkuat oleh 60 personel Polres Dumai. Setidaknya ada dua tim dibentuk untuk meringkus pelaku pembakaran yang meresahkan masyarakat dua bulan ini.

Selain itu perintah Kapolri Jendral Polisi Sutarman sudah memerintahkan untuk menembak mati pelaku pembakaran hutan dan lahan yang melakukan perlawanan.

Dua tim yang dibentuk masing-masing beranggotakan 30 personel. Mereka melakukan tugas penegakan hukum di wilayah yang terdapat kebakaran hutan di lokasi tersebut, khususnya di Wilayah Dumai.

Satgas Polres Dumai Pemburu Pembakar Hutan dan Lahan ini berisikan personel dari satuan di jajaran polres. Baik Polsek, Intel, Reskrim dan Sabhara. Yang mana 4 April mendatang akan berakhir penugasanya tersebut. (y)

DUMAI - Tim Pemburu Pembakaran Lahan Dan Hutan (Karhutla) Kepolisian Resort (Polres) Dumai, hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 16 tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News