Jubir dan 2 Anak Atut Diadukan ke Bawaslu

Jubir dan 2 Anak Atut Diadukan ke Bawaslu
Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Dua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosiyah yakni, Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmah masih menjadi perhatian serius publik di Banten. Keduanya yang mencalonkan diri dalam pemilu legislatif (Pileg) 9 diantaranya Andhika untuk DPR-RI dan Andiara untuk DPD-RI dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Rabu (2/4). Tak hanya anak sulung dan anak kedua gubernur yang tersandung sejumlah kasus korupsi tersebut, Juru Bicara (Jubir) Atut Fitron Nur Ikhsan juga ikut dilaporkan.

"Tanggal 31 Maret sore kita menemukan bukti di Desa Ciodeng, berupa plastik berisi mie instan dan kertas suara yang bergambar mereka," ungkap pelapor, Azis Marha di kantor Bawaslu, Rabu (2/4) seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group).

Ia menuturkan, pembagian oleh ketiganya dilakukan pada waktu sore hari menjelang maghrib di kampung Sindang Resmi, Desa Ciodeng, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. "Pembagiannya secara bersamaan, satu paket itu ada 3 suara. Harapannya kita mengawal agar politik uang tidak merajalela. Karena kasian caleg yang tidak punya uang dan ingin membangun bangsa, tetapi di kotori oleh caleg yang membagi-bagikan barang," jelas Azis Marha.

Diketahui ketiganya merupakan calon legislatif (caleg) untuk lembaga berbeda, Andhika untuk DPR-RI, Andiara untuk DPD-RI, dan Fitron untuk DPRD Banten. Ketiganya dilaporkan memberikan mie instan dan kertas suara bergambar caleg tersebut. Pembagian mie instan dan kertas suara bergambar foto caleg ini dilakukan oleh tim sukses (timses) Andhika Hazrumy caleg DPR-RI daerah pemilihan (dapil) Banten 1, Lebak-Pandeglang dengan nomer urut 1, Fitron Nur Ikhsan caleg DPRD Banten dapil Kabupaten Pandeglang nomer urut 2 yang keduanya berasal dari Partai Golkar, dan Andiara Aprilia Hikmat caleg DPD-RI nomer urut 7.

Sementara itu, menurut ketua Bawaslu Banten, Pramono U. Thantowi, mengatakan bahwa akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari warga ini. "Kita lakukan kajian materinya dulu. Kalau dari kajian awal itu pelanggaran administrasi, akan kita klarifikasi lebih dulu. Prosesnya masih panjang," ujarnya.

Dugaan awal Bawaslu, para caleg ini melanggar Pasal 301 dengan hukuman pidana selama 2 tahun masa kurungan dan denda Rp24 juta. "Penyelesaiannya bukan disini (bawaslu), tapi penyelesaiannya melalui polres dan peradilan umum. Kita hanya memverifikasi," tandas Pramono.

Sementara saat hendak dikonfirmasi, baik terhadap kedua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosoyah, baik Andhika dan Andiara tidak bisa dikonfirmasi. Bahkan Jubir Atut, Fitron Nur Ikhsan yang juga sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi mengaku dirinya merasa tidak membagi-bagikan mie instans sebagai laporan tersebut. Kendati begitu ia akan mengecek di titik wilayah ditemukannya pelanggaran itu.

"Kalau saya membagi-bagikan kartu nama dan surat suara itu benar. Itu juga dilakukan oleh seluruh caleg dan bukan sebagai pelanggaran pemilu,"kata Fitron singkat. (bud)

SERANG – Dua penerus dinasty politik Ratu Atut Chosiyah yakni, Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmah masih menjadi perhatian serius publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News