Jika Ogah Turun Pasti Ditembak

Jika Ogah Turun Pasti Ditembak
Jika Ogah Turun Pasti Ditembak

jpnn.com - JAKARTA - Langkah tegas TNI dengan mengirim pesawat F16 memaksa sebuah pesawat asing mendarat di Lanud Soewondo, Medan, Kamis (10/4), merupakan tindakan yang sesuai standart internasional.

Jika pesawat asing yang tidak mengantongi izin terbang melintas di wilayah udara sebuah negara tidak mau turun, maka boleh ditembak.

Demikian dikatakan pengamat penerbangan Dudi Sudibyo kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/4). Dia tidak berani menduga-duga motif penerbangan pesawat berawak tunggal  Hainz Pieter itu, yang dikabarkan akan menuju Singapura dari Colombo, namun memasuki wilayah Melaboh, Aceh.

"Jika pesawat asing tanpa izin disuruh turun tak mau, maka digiring. Jika tetap tak mau ya ditembak. Itu standart internasional. Kasus besar pernah terjadi dimana Soviet menembak jatuh pesawat Korean Air," ujar Dudi.

Seperti diketahui, tragedi Korean Air Penerbangan 007 terjadi pada 1 September 1983. Pesawat berpenumpang 269 orang itu terbang dari New York City, AS, menuju Seoul, Korea Selatan, namun melintas di atas pangkalan militer Uni Soviet.

Pesawat Uni Soviet menembak pesawat dan jatuh di jatuh di Laut Okhatsk. Seluruh penumpang tewas.

Nah, menurut Dudi, untuk kasus di Lanud Soewondo itu, mirip yang terjadi dengan  pesawat sipil Cessna 208 asing asal Amerika Serikat (AS) tujuan Singapura yang dipaksa turun oleh TNI AU  ke Bandara Sepinggan, Balikpapan, 30 September 2012 silam. Saat itu, dua pesawat tempur Sukhoi milik TNI yang memaksa turun pesawat yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin itu.

"Saya kira yang di Medan ini mirip kasus tersebut. Mengenai motifnya, ya harus menunggu hasil pemeriksaan. Kita jangan berspekulasi," pungkas Dudi. (sam/jpnn)

JAKARTA - Langkah tegas TNI dengan mengirim pesawat F16 memaksa sebuah pesawat asing mendarat di Lanud Soewondo, Medan, Kamis (10/4), merupakan tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News