Pengusaha Pengoplos Elpiji Ditahan Polri

Pengusaha Pengoplos Elpiji Ditahan Polri
Pengusaha Pengoplos Elpiji Ditahan Polri

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik PT Bima Gasindo Hendro Prabowo diringkus Direktorat V Tindak Pidana Tertentu  Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (10/4) malam. Pengusaha ini ditangkap karena diduga mengoplos Liquified Petroleum Gas tiga kilogram ke tabung 50 kilogram tanpa izin. Hendro diamankan di tempat usahanya jalan Haji Mean 5, nomro 23 RT 03 / RW 10, Karang Timur, Karang Tengah, Tangerang, Banten.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Alex Mandalika di Bareskrim Polri, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan perusahaan Hendro juga tanpa izin dari Pertamina selaku distributor elpiji secara nasional yang memeroleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Penangkapan tadi malam setelah anggota melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak pukul 17.00 sampai pukul 22.00 di tempat usaha tersangka," kata Alex.

Adapun modus operandinya, Alex menjelaskan, anak buah tersangka yakni Dwi Yono, Asep, serta Enda, diperintahkan mencari dan membeli LPG tabung tiga kg. Pencarian dilakukan di kawasan Ciledug, Tangerang, Banten dan sekitarnya. Ketika LPG sudah didapat, Hendro bersama anak buahnya yang lain yakni Damin, dan Sis langsung memindahkan isi tabung gas tiga kg itu ke tabung gas 50 kg.

"Untuk satu tabung 50 kg dibutuhkan 17 buah tabung tiga kg," katanya. Nah, Alex menambahkan, setelah berhasil memindahkan, gas itu dijual lagi dalam ukuran tabung 50 kg kepada pelanggan. "Jadi dalam satu bulan tersangka menjual 1000 hingga 2000 tabung gas. Harga satu tabung gas 50 kg berkisar Rp 420 ribu  hingga Rp 500 ribu," katanya.

Tak tanggung-tanggung, bisnis haram ini beromzet mencapai Rp 1 miliar perbulan. Sedangkan penghasilan bersih tersangka Hendro, diduga mencapai Rp 100 juta lebih perbulan.

"Tersangka melakukan aksinya sejak setahun lalu," kata Alex.

Kini Hendro dijerat pasal 53 huruf b, c, d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain masing-masing satu unit mobil truk Fuso, truk Dayna, Colt pick up.

JAKARTA - Pemilik PT Bima Gasindo Hendro Prabowo diringkus Direktorat V Tindak Pidana Tertentu  Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (10/4) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News