Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun

Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4). Emir divonis 3 tahun penjara denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Setelah beberapa kali tertunda karena sakit jantung, hari ini terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis akhirnya mengikuti sidang pembacaan vonis, Senin (14/4). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada politikus PDIP itu. 

Hakim menyatakan Emir terbukti menerima sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.

"‎Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4).

Selain itu, Emir juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. ‎ Majelis hakim menyatakan Emir terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memberikan putusan, majelis memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Emir adalah  tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, mengidap sakit jantung, dan berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode. 

Hakim anggota Sofialdi saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum menyatakan bahwa benar pada 28 Januari 2001 Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.

Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.

JAKARTA - Setelah beberapa kali tertunda karena sakit jantung, hari ini terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News