Berkas Bekas Ajudan Rusli Zainal Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas Bekas Ajudan Rusli Zainal Dilimpahkan ke Penuntutan
Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/4). Said menjadi tersangka kasus dugaan menyampaikan keterangan palsu dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga (Riau) dengan tersangka utama Rusli Zainal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra  dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, Rabu (16/4). Faisal merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.

Faisal tidak lama berada di KPK. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB. Begitu keluar sekitar pukul 11.15 WIB, ia  membenarkan ketika disinggung perihal berkas pemeriksaannya sudah P21 (lengkap). "Iya," kata Faisal sembari menganggukkan kepalanya di KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Sementara itu, pihak KPK membenarkan bahwa berkas pemeriksaan Faisal dilimp‎ahkan ke proses penuntutan. "Iya masuk ke tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menjelaskan, persidangan Faisal tidak dilakukan di Jakarta. Proses persidangannya, tambah dia, akan berlangsung di Riau. "Iya (persidangannya) di Riau," ucapnya.

Priharsa menyatakan, karena berkas Faisal sudah dilimpahkan ke penuntutan maka penahanannya akan dipindahkan ke Riau. Namun, ia tidak mengetahui apakah Faisal langsung dipindahkan hari ini atau tidak.

Penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Faisal juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (21/2) lalu.(gil/jpnn)

JAKARTA - Berkas pemeriksaan bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra  dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, Rabu (16/4). Faisal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News