Militer Rikuh Disidik Polisi
Rabu, 17 Desember 2008 – 09:12 WIB
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa militer jika terjadi pelanggaran hukum.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum. ’’Itu merupakan jalan tengah terbaik yang bisa dilakukan pada masa transisi dari pengadilan koneksitas,’’ katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Lemhanas RI dengan Universitas Kebangsaan Malaysia di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga:
Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum. Tapi, khusus untuk masalah penyidik, masih perlu keterlibatan penyidik dari militer. Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta.
’’Cukup pada tahap penyidikan. Ini penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024