Militer Rikuh Disidik Polisi

Militer Rikuh Disidik Polisi
Militer Rikuh Disidik Polisi
JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa militer jika terjadi pelanggaran hukum.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan, penyidik militer tetap diperlukan dalam masa transisi pemberlakuan peradilan umum bagi prajurit TNI aktif yang bertindak pidana umum. ’’Itu merupakan jalan tengah terbaik yang bisa dilakukan pada masa transisi dari pengadilan koneksitas,’’ katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Lemhanas RI dengan Universitas Kebangsaan Malaysia di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (16/12).

Muladi menuturkan, militer yang bertindak pidana memang harus tunduk pada peradilan umum. Tapi, khusus untuk masalah penyidik, masih perlu keterlibatan penyidik dari militer. Namun, kata dia, begitu kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ada lagi unsur militer yang ikut serta.

’’Cukup pada tahap penyidikan. Ini penting karena kendala psikologis masih menjadi persoalan besar ketika seorang militer disidik oleh seorang polisi, apalagi jika secara kepangkatan lebih rendah atau lebih tinggi,’’ ungkap guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, tersebut.

JAKARTA – Pembahasan RUU Peradilan Militer hingga kini masih alot. Salah satu masalah yang diperdebatkan adalah soal kewenangan polisi memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News