Terdakwa Videotron Hanya Dapat Bagian Rp 19 Juta

Terdakwa Videotron Hanya Dapat Bagian Rp 19 Juta
Terdakwa Videotron Hanya Dapat Bagian Rp 19 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 19 juta dari pengerjaan proyek itu.

"Terdakwa Hendra Saputra mendapat Rp 19 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Martha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).

Martha menjelaskan, setelah PT Imaji Media menerima pembayaran, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media kemudian memberikan surat kuasa kepada putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut. "Untuk itu terdakwa Hendra Saputra mendapatkan bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujarnya.

Setelah menerima uang, Martha mengatakan, Hendra melarikan diri ke Samarinda. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan selaku Dirut PT Rifuel.

"Untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra kemudian menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," tandas Martha.

Usai persidangan, Hendra menyatakan setelah kasus videotron mencuat, dirinya pernah diperintahkan Riefan untuk melarikan diri. Saat itu, Hendra dijemput paksa oleh sopir Riefan. "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya.

Hendra bersama-bersama dengan almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra hanya mendapatkan bagian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News