Istri Akil Bakal Bersaksi di Persidangan Wawan

Istri Akil Bakal Bersaksi di Persidangan Wawan
Istri Akil Muchtar, Ratu Tita bakal bersaksi di persidangan Wawan. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4).

Persidangan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ratu Rita Akil yang merupakan istri mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"‎Saksi-saksunya Agah M. Noor, M. Arwansyah, Andi M. Asrun, Ratu Rita Akil dan Supardi," kata penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution dalam pesan singkat, Kamis (17/4).

Seperti diberitakan, dalam Pilkada Lebak, Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Selain Pilkada Lebak, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK. ‎(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News