Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar
Bupati Morotai jadi Saksi untuk Sidang Akil Mochtar

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidnag kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK Akil Mochtar pada Kamis, (17/4). Salah satunya adalah

Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua dan kuasa hukumnya saat mengikuti sengketa pilkada di MK, Sahrin Hamid.

Dalam sidang, Rusli mengaku baru tahu sengketa pilkadanya juga termasuk dalam perkara yang dijerat pada Akil.

"Saya baru tahu dari media massa bahwa ada kasus Morotai juga," ujar Rusli dalam sidang.

Dalam kesaksiannya Rusli menjelaskan ihwal pihaknya pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengikuti gugatan sengketa pilkada Morotai di MK. Ia mengaku bahwa sengketa pilkadanya berjalan lancar saat itu sesuai prosedur.

"Kami jalankan semua sesuai prosedur di MK," kata Rusli.

Sebelumnya dalam dakwaan Akil disebut mantan politikus Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta.

Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 15 saksi dalam sidnag kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Ketua MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News