KPU: Tak Ada Pencoblosan Ulang di Dua Kecamatan di Donggala

KPU: Tak Ada Pencoblosan Ulang di Dua Kecamatan di Donggala
KPU: Tak Ada Pencoblosan Ulang di Dua Kecamatan di Donggala

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akibat terbakarnya kantor Kecamatan Sindue dan Sindue Tobata, di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4) malam, mayoritas surat suara dan kotak suara pileg 9 April lalu, hangus terbakar.

Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, dari 193 kotak suara yang terdapat di kantor Kecamatan Sindue, hanya 32 kotak yang dapat diselamatkan. Sementara dari 80 kotak suara di Kecamatan Sindue Tobata, hanya 34 kotak suara yang dapat diselamatkan.

Namun meski sebagian besar surat suara hangus terbakar, KPU kata Arief, tidak akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan tersebut. Alasannya, karena data berita acara rekapitulasi yang ada dapat digunakan untuk menghitung perolehan suara. Apalagi diketahui panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sindue, telah melakukan rapat pleno penghitungan suara saat peristiwa kebakaran terjadi.

 “Saat pleno tidak ada keberatan yang diajukan peserta pemilu. Proses sudah selesai, kemudian mereka istirahat, tiba-tiba kantornya terbakar,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/4).

Dengan fakta ini, maka kemungkinan penghitungan suara di Kecamatan Sindue, masih dapat menggunakan berita acara yang ada. Tapi kondisi berbeda terjadi di Kecamatan Sindue Tobata. PPK setempat menurut rencana baru akan menggelar rapat pleno penghitungan suara, Kamis (17/4).

“Kalau di kecamatan tersebut tidak ada berkas (penghitungan suara), atau belum selesai melakukan rekapitulasi, maka kita bisa merujuk ke satu tingkat di bawahnya,” kata Arief.

Menurut Arief, berkas hasil rekapitulasi (formulir C1) di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), memang ada yang dimasukkan ke dalam kotak untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun ada juga yang ditempelkan untuk diumumkan dan ada berkas yang dipegang oleh panitia pengawas lapangan (PPL), dan yang diberikan kepada saksi-saksi dari partai politik di tingkat PPS.

“Selain itu ada juga berkas melalui formulir C1 yang langsung dikirim ke KPU kabupaten/kota. Berkas-berka yang dirujuk ini lah nanti yang akan kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan proses rekapitulasi, digunakan sebagai bahan rekap di kecamatan yang terbakar tersebut,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akibat terbakarnya kantor Kecamatan Sindue dan Sindue Tobata, di Kabupaten Donggala, Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News