BPK Ungkap 10.996 Kasus Rugikan Negara Rp 13,96 Triliun

BPK Ungkap 10.996 Kasus Rugikan Negara Rp 13,96 Triliun
BPK Ungkap 10.996 Kasus Rugikan Negara Rp 13,96 Triliun

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II (HPS II) Tahun 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4). Penyerahan IHPS II ini  untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.

"Pada semester II tahun 2013 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 662 objek pemeriksaan dengan prioritas pada pemeriksaan kinerja dan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (14/4) BPK secara resmi telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2013 tersebut kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hadi mengungkapkan bahwa 662 objek pemeriksaan tersebut terdiri atas 117 objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja dan 387 lainnya adalah objek PDTT. Pemeriksaan tersebut meliputi entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga lain yang juga mengelola keuangan negara.

Dari laporan tersebut tercatat ada 10.996 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 13,96 triliun. Temuan itu antara lain ketidakpatuhan ini dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan mengurangi penerimaan keuangan negara.

"Senilai Rp 9,24 triliun. Yang meliputi kerugian sebayak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun," ujar Hadi.

Selain itu, BPK juga menemukan sekitar 3.505 kasus terjadi akibat lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI). Kurang lebih terdapat 1.782 kasus kelemahan administrasi dan 2.257 kasus merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp4,72 triliun. Untuk temuan ini BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif dan korektif.

"Selama proses pemeriksaan, entitas tercatat telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan melakukan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara, daerah dan perusahaan senilai Rp173,55 miliar," kata Hadi.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester II (HPS II) Tahun 2013 kepada Presiden Susilo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News