Kubu Akil Sebut Bambang Widjojanto Punya Tanggungjawab Moril

Kubu Akil Sebut Bambang Widjojanto Punya Tanggungjawab Moril
Kubu Akil Sebut Bambang Widjojanto Punya Tanggungjawab Moril

jpnn.com - ‎JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Adardam Achyar,  menyatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memiliki tanggungjawab moril terkait  perkara sengketa suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai, Maluku Utara.

Pasalnya dalam dakwaan Akil, Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua disebut mengirimkan uang Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta Akil.

‎"BW (Bambang Widjojanto) harusnya ada tanggungjawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa," kata Adardam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).

Rusli membantah bahwa dirinya pernah menggelontorkan dana untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada Morotai.

Hal ini disampaikan Rusli saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (17/4). Akil merupakan terdakwa kasus dugaan penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang.

Rusli mengklaim gugatan pihaknya di MK yang diketuai oleh pengacara Bambang Widjojanto (sekarang Wakil Ketua KPK) berjalan sesuai prosedur tanpa mengeluarkan dana sepeser pun. Bambang, kata dia, tidak pernah mengarahkan untuk bertemu dengan ketua maupun anggota majelis.

Meski demikian, Adardam menyatakan, BW memiliki tanggungjawab. "‎Tapi kalau dia jadi advokat dulu, kan Rusli bilang hanya BW yang dia percaya. Jadi tanggungjawab BW di mana? Jadi jangan sekarang jadi pimpinan KPK terus dia hanya teriak-teriak saja," tandasnya.

‎Dalam dakwaan disebutkan bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Ban Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'.

‎JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Adardam Achyar,  menyatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News