Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan
Rabu, 17 Desember 2008 – 13:32 WIB
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Bachrun Effendi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan dirinya terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans.
Baca Juga:
”Kami melihat dakwaan JPU kabur dan cacat. Makanya kami menolak dakwaan kepada klien kami, Bachrun Effendi,” cetus Penasihat Hukum Bachrun, Syamsul Huda di Pengadilan Tipikor pada agenda eksepsi, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Moerdiono, dengan JPU Girsang dkk, pengacara Bachrun Effendi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan sela (vonis) dengan amar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Bachrun dari dakwaan.
Mantan Sesditjen Depnakertrans Tolak Dakwaan JAKARTA - Mantan Sesditjen Bina Pendagri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans),
BERITA TERKAIT
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini