Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah

Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah
Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah

jpnn.com - SURABAYA - Polisi tidak main-main dalam menuntaskan kasus online child pornography dengan tersangka Tjandra Adi Gunawan. Pria 37 tahun yang berstatus manajer perusahaan penyedia tenaga kerja dan dosen lembaga profesi di Surabaya itu tergolong ahli dalam tindak pidana tersebut. Dia men-share dan mengunggah foto bugil anak-anak yang dikibuli lewat akun Facebook. 

     
Karena melibatkan anak-anak, tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 / 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar. 
     
"Akan ditambahi 1/3 dari maksimum ancaman pidana karena melibatkan anak-anak sebagai korbannya," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat mengunjungi redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, kemarin (19/4).
     
Karena ulahnya itu, Tjandra dijuluki monster pedofilia. Polisi meminta para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya. Tak hanya di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. "Membuat akun sosial seperti itu kan setidaknya harus berusia minimal 17 tahun. Itu yang harus diketahui oleh orang tua," kata Arief.
    
Apalagi, modus untuk menipu di dunia maya semakin beragam. "Itu juga yang menjadi tantangan utama bagi kami. Karena, berbeda dengan kejahatan di dunia nyata, dunia maya itu menyimpan kerumitan tersendiri," jelas lulusan Akpol 1987 itu.
    
Bagaimana polisi mengungkap masalah tersebut? "Itu rahasia saya. Kalau saya ungkap, kasus lain tak akan bisa terungkap dong," ungkap Arief, lantas tertawa.
    
Menurut jenderal satu bintang itu, yang penting adalah pengawasan ketat dan perhatian lebih orang tua. Dia menganalogikan, dengan mengijinkan anaknya berselancar di internet, maka secara tidak langsung orang tua melepas buah hatinya ke pasar malam. Di sana banyak sekali orang yang memiliki beragam niat terhadap keselamatan si anak. "Jadi, pantau terus. Karena dunia maya ini tidak ada filter," tegasnya.
    
Sementara itu, tersangka Tjandra dikenal sebagai sosok yang introvert dan inferior. Makanya, dia mencari pelampiasan di dalam dunia maya. Jika diibaratkan piramida, tersangka masuk dalam kategori expert alias ahli dalam kasus online child pornography. Tingkatan sebelumnya adalah speculation (punya keinginan), casual (mencoba-coba), focused (menjadi serius), dan commited (terlibat dalam jual beli).
     
Tersangka masuk kategori expert atau ahli karena hanya dalam waktu satu jam bisa merayu korban untuk mengirimkan foto mulai dari yang berpakaian lengkap hingga bugil. Beberapa percakapan bahkan ter-record dengan baik. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan pedofilia internasional. (nji/ca)


SURABAYA - Polisi tidak main-main dalam menuntaskan kasus online child pornography dengan tersangka Tjandra Adi Gunawan. Pria 37 tahun yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News