Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK

Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK
Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK
JAKARTA - Terdakwa I, Hamka Yandhu, mengaku telah aktif dan kooperatif dalam pengembalian dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diterimanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Bukan hanya namanya, Hamka melalui para pengacaranya juga menyebut sederet nama penerima dana BI.

jpnn.com -

Diungkap Hamka melalui tim kuasanya, dirinya sendiri sudah mengembalikan kepada KPK sebesar Rp500 juta, FPG Rp4,5 miliar, Bobby Trio H Suhardiman Rp300 juta, Amru Almu'tashim Rp300 juta, D As'ad Rp100 juta, D Yusuf Rp250 juta, Emir Mois Rp250 juta, Willy Rp50 juta, dan Agus Condro Prayitno Rp25 juta.

”Bahwa setelah Terdakwa I mengembalikan dana yang diterima dari BI tersebut kepada KPK, kemudian langsung Terdakwa I diikuti pula oleh Fraksi Golkar dan anggota DPR-RI Komisi IX. Kemudian langkah ini juga diikuti oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dengan mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar,” beber Penasihat Hukum Hamka, Hidayat Surya dkk.

Jadi, lanjut penasihat hukum dalam pledoinya, keseluruhan pengembalian dana yang telah diterima dalam kaitan kasus aliran dana BI adalah Rp6,2 miliar dan Rp3 miliar atau totalnya Rp9,2 miliar.(gus/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa I, Hamka Yandhu, mengaku telah aktif dan kooperatif dalam pengembalian dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diterimanya kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News