Belum 5 Tahun Kerja, Pegawai Merpati Harus Gigit Jari

Belum 5 Tahun Kerja, Pegawai Merpati Harus Gigit Jari
Belum 5 Tahun Kerja, Pegawai Merpati Harus Gigit Jari

jpnn.com - JAKARTA - Tidak semua pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek. Sebab, syaratnya harus bekerja minimal lima tahun di perusahaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketanagakerjaan Ahmad Riyadi menegaskan, ketentuan pencairan JHT merupakan jaminan sosial untuk masa depan, dan ketentuan tersebut sudah berlaku sejak jaman krisis moneter tahun 1998.

"Pada prinsipnya JHT digunakan untuk masa depan para karyawan di masa mendatang ketika mendekati usia pensiun. Bukan lima tahun sudah bekerja, tapi sudah pantas mendapatkan dana pensiun. Masa lima tahun bekerja dikategorikan pensiun," papar Ahmad di Jakarta, Senin (21/4).

Ahmad juga menjelaskan, proses pencairan dana tidak bisa dilakukan sekaligus secara serentak. "Harus dilakukan secara bertahap, karena ketika para karyawan melakukan pencairan secara berduyun-duyun tentunya tidak mudah dicairkan langsung seketika," terang dia.

Sejauh ini, karyawan yang sudah mencairkan JHT rata-rata mereka yang sudah bekerja di Merpati selama 10 tahun.

"Rata-rata dana pencairannya Rp 20 sampai Rp 30 juta per orang. Tergantung dari gaji yang dilaporkan dan masa kerja di Merpati," beber Ahmad.(chi/jpnn)


JAKARTA - Tidak semua pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Jamsostek. Sebab, syaratnya harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News