Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung atau avian influenza (AI) tahun anggaran 2006. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Nuki Syahrun.
Nuki diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Nuki Syahrun) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Belum diketahui apa kaitan Nuki dalam kasus alkes penanganan flu burung tahun 2006. Priharsa menjelaskan, Nuki diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024