Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta

Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta
Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada  pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung atau avian influenza (AI) tahun anggaran 2006. ‎Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Nuki Syahrun.

Nuki diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Nuki Syahrun) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).

Belum diketahui apa kaitan Nuki dalam kasus alkes penanganan flu burung tahun 2006. Priharsa menjelaskan, Nuki diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada  pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News