Mantan Dirut Century Akui Pernah Komunikasi dengan Budi Mulya

Mantan Dirut Century Akui Pernah Komunikasi dengan Budi Mulya
Mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim bersaksi pada sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim mengaku pernah berkomunikasi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. ‎ Saat itu keduanya membicarakan terkait permasalahan Bank Century.

Salah satu yang dibicarakan adalah soal Century yang dinyatakan kalah kliring.‎ Hal ini diungkapkan Hermanus saat bersaksi dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pida‎na Korupsi Jakarta, Senin (21/4).

"Setelah tanggal 13 November 2008, kita kurang prefund, kita harus lapor ke BI (Bank Indonesia). Pak Budi Mulya arahkan dana rekening kita di BI yang dalam bentuk dollar dikonversi ke rupiah. Tetapi sampai kalah kliring tidak terealisasi," kata Hermanus.

Hermanus menambahkan, Budi Mulya juga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan Bank Century harus berhubungan dengan deputi Gubernur BI lainnya, yakni Siti Fadjrijah dan Budi Rochadi.  ‎Budi Mulya, lanjut dia, menelepon Siti Fadjrijah.

"Terdakwa menelepon Bu Siti Fadjrijah. Saya tidak dengar langsung tetapi Pak Budi Mulya katakan Bu Siti Fadjrijah mau bantu. Sedangkan, Pak Budi Rochadi tidak bisa dihubungi," ‎ucap Hermanus.

Hermanus menyatakan, dirinya dipanggil ke BI pada tanggal 14 November 20‎08. Saat itu dirinya bertemu dengan Siti Fadjrijah dan dikatakan BI akan memberi bantuan likuiditas dalam bentuk FPJP.

Hermanus mengaku diperintah untuk menyerahkan kelengkapan dokumen jaminan ke BI. "Dalam waktu singkat, semua dokumen kita bawa kira-kira ada 3 koper untuk diverifikasi," ucapnya.

Hermanus mengatakan, pencairan FPJP sudah dilakukan pada 14 November 2008 sebesar Rp 369 miliar untuk memenuhi Giro Wajib Minimum Bank Century.‎ Padahal saat itu masih ada dokumen jaminan atau agunan yang belum dilengkapi Century. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim mengaku pernah berkomunikasi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News