Tidak Kelar Hingga 20 Mei, PPP Terancam tak Bisa Ikut Usung Capres
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan lembaganya hanya akan menerima pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang kepengurusannya sah menurut hukum.
Karena itu jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak juga menyelesaikan konflik internal hingga masa pendaftaran bakal capres 18-20 Mei mendatang, maka partai berlambang Ka'bah tersebut terancam tidak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan pilpres 9 Juli mendatang.
"Iya, pengajuan capres oleh parpol/gabungan parpol itu hanya bisa diajukan oleh kepengurusan parpol yang sudah terdata di KPU yang sah menurut hukum," ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Menurutnya, aturan tertera dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 15 huruf a. Disebutkan, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon dan surat pencalonan wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan.
Meski begitu KPU, kata Ferry, tidak akan mencampuri urusan internal parpol peserta pemilu. Ia hanya berharap parpol dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
"Kalau ditanya apakah PPP mungkin atau tidak menggganti kepengurusan sebelum pilpres, itu sebaiknya ditanya langsung ke parpol. Tapi memang segala sesuatunya sangat mungkin terjadi,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan lembaganya hanya akan menerima pendaftaran pasangan bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan