Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong

Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong
Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong


JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah ikut kecipratan dana aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp31,5 miliar.

”Apakah persidangan ini harus mempercayai Terdakwa Hamka Yandhu yang menerangkan telah menyerahkan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari Rp12,9 miliar, kepada pimpinan dan unsur pimpinan Komisi IX DPR, termasuk Paskah Suzeta sejumlah Rp1 miliar, untuk Foksi PDIP melalui Dudhui Makmun Morud sejumlah Rp3,1 miliar, tetapi ternyata mereka beramai-ramai membantah dan menyangkal telah menerima pemberian itu. Jadi kemana sisanya yang Rp10,625 miliar itu?,” cetusnya dalam buku pleidooi Maqdir Ismail & Partner dkk.

Hanya saja, lanjut Maqdir, dari penyangkalan-penyangkalan tersebut, maka jumlah uang yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang diikuti oleh Terdakwa Hamka Yandhu yaitu Rp2,16 miliar. “Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya adalah Rp8,7 miliar dan Rp10,625 miliar atau total Rp19,325 miliar,” pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News