Kadisdik Tolak Teken Berkas Honorer K2 Bermasalah

Kadisdik Tolak Teken Berkas Honorer K2 Bermasalah
Kadisdik Tolak Teken Berkas Honorer K2 Bermasalah

jpnn.com - TAPAKTUAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Selatan menegaskan berkas usulan CPNS formasi honorer kategori dua (K2) tahun 2013 bermasalah tidak diproses.

Demikian dikatakan Kadisdik Aceh Selatan Yusafran, SPd, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) kemarin, di sela-sela kesibukan memproses berkas yang diajukan tenaga honorer K2 untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Banyak berkas dikembalikan karena tidak melengkapi surat pernyataan yang diteken para saksi dan kepala sekolah.
 
“Saya komitmen tidak menandatangani berkas, jika persyaratan tidak lengkap. Berkas yang tidak lengkap dianggap bermasalah. Anggota kami selektif melakukan verifikasi, satu persatu kelengkapan administrasi diperiksa. Kita tidak main-main atau memberi toleransi kepada siapapun, sebab para saksi, kepala unit instansi dan pejabat eselon II yang terlibat memberi pernyataan tentang kebenaran honorer akan disumpah,” ujarnya.
 
Menurut Yusafran, hingga tanggal 21 April 2014 jumlah berkas yang sudah di tandatangani  lebih kurang 50 usulan, selebihnya masih dalam verifikasi. Sedangkan jumlah K2 yang lulus testing di lingkup Dinas Pendidikan Aceh Selatan mencapai 250 orang. Kendala yang dihadapi sebagian honorer K2 adalah tidak mampu menyertakan surat pernyataan honorer yang ditandatangani saksi, dikuatkan oleh pihak kepala instansi.  
 
“Berkas diminta BKN, setiap tenaga honorer harus melampirkan surat pernyataan dari atasan terdahulu (awal masa honorer) yang diketahui oleh tiga orang saksi dari rekan kerja. Sedangkan untuk kepala baru atau atasan diakhir honorer diminta lima orang saksi. Jika ada kekeliruan terhadap tenaga honorer bersangkutan, secara otomatis para saksi tidak mau meneken. Kami dari Disdik tidak mau mengambil resiko,” ulas Yusafran.
 
Dikatakannya, jika terbukti pernyataan yang dibuat palsu maka kepala unit/instansi tersebut akan dikenakan sanksi hukum, berupa pidana dan saksi administrasi dari pimpinan.

 “Untuk keadilan dan penegakan hukum, kita minta pihak berkompeten mengawasi pengajuan berkas para honorer K2, sehingga tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran dan dirugikan,”katanya. (dir)


TAPAKTUAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Selatan menegaskan berkas usulan CPNS formasi honorer kategori dua (K2) tahun 2013 bermasalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News