Dirut PT Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Bui

Dirut PT Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Bui
Dirut PT Indoguna Utama Dituntut 4,5 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman dituntut empat tahun enam bulan penjara. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar lewat Ahmad Fathanah.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Elizabeth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).

Selain itu, jaksa juga menuntut Maria dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Jaksa menganggap Elizabeth terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Elizabeth tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Jaksa Supardi mengatakan, pemberian uang oleh Elizabeth dilakukan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H. Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Tujuannya agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono dan anak buahnya dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan.

Maria melakukan itu karena Kementerian Pertanian dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi diajukan PT Indoguna Utama. Maria berusaha mencari bantuan kepada pihak yang bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono.

Akhirnya Maria dipertemukan dengan Fathanah lewat Elda Devianne Adiningrat. Maria meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi untuk membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman dituntut empat tahun enam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News