Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU

Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU
Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth Liman dengan penjara 4,5 tahun penjara.  Namun, Direktur Utama PD Indoguna Utama yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi itu merasa keberatan karena tuntutan hukuman itu terlalu tinggi.

"Saya tidak bersalah. Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Maria mengaku bukan otak penyuapan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Sebab, dalam kasus itu justru dirinya jadi korban penipuan oleh Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.

"Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," katanya seraya menambahkan bahwa dirinya akan menyampaikan nota keberatan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sedangkan Denny Kailimang selaku penasihat hukum Maria mengatakan, JPU KPK dalam membuat tuntutan hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah. Sementara fakta menyangkut posisi Maria justru tidak didalami.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui, karena sejak tanggal 20 Januari 2013, seperti juga diakui oleh jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," kata Denny.

Ditambahkannya, fakta itu diperkuat oleh kesaksian Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro yang menyebut tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi. "Keterangan Mentan (Suswono) dan Sukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," tandas Denny.

Namun, katanya, justru Fathanah dan Elda berkomplot untuk menipu Maria dengan iming-iming penambahan penambahan kuota impor daging sapi untuk Indoguna. "Fathanah denga Elda telah menipu klien kami dalam hal ini. Karena secara tegas menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 januari 2013," katanya.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News