Mantan Dubes Singapura Divonis 3 Tahun
jpnn.com - ”Dakwaan kesatu primer tidak terbukti, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Dakwaan kesatu subsider terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Slamet dan Erizal korupsi, berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18,” tegas majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chanyiago di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/12).
Kendati demikian, dakwaan primer tidak terbukti ternyata tak semua majelis hakim sependapat. Hakim Made Hendra menyatakan desentil oppinion.
Namun putusan pengadilan menetapkan kedua terdakwa bersalah dan harus tetap ditahan. “Kedua terdakwa di vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti penahanan selama 6 bulan kurungan,” cetus Masrurdin.
Selain itu, kedua terdakwa juga dimita membayar uang pengganti sebesar 280 $ Sin untuk terdakwa I Slamet Hidayat, dan 120 $ Sin untuk terdakwa II Erizal. “Uang pengganti itu dikonpensasi dengan uang yang sudah diserahkan kepada KPK,” bebernya. Atas kelebihan pengembalian uang oleh terdakwa Slamet, KPK harus mengembalian sebesar Rp1,750 miliar. (gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta (6 bulan) atas kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya