Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban
Anggoro Didakwa Menyuap MS Kaban

jpnn.com - JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutanan tahun 2004-2009 MS. Kaban. Jaksa Riyono mengatakan uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.

"Pemberian ini karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutanan, serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).

Jaksa Riyono menjelaskan, pada bulan Januari 2007, Dephut mengajukan usulan persetujuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program GERHAN tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun. Salah satu kegiatannya adalah Revitalisasi Sistem Komunikasi Terpadu pada Sekretariat Jenderal Dephut dengan jumlah anggaran sebesar Rp 180 miliar kepada DPR.

"Yang mana proyek SKRT tersebut pada tahun 2005 dan 2006 sebagai penyedia barang adalah PT Masaro Radiokom milik terdakwa dan keluarga," ujar Jaksa Riyono.

Setelah mengetahui Dephut meminta rekomendasi dalam pengajuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program GERHAN tahun 2007 kepada Komisi IV DPR RI, Anggoro kemudian menghubungi Yusuf. Anggoro menyampaikan bahwa Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 telah dikirimkan ke DPR. Ia meminta agar Komisi IV DPR memberikan rekomendasi atau menyetujui usulan Dephut.

Selanjutnya, Yusuf meminta Muhtarudin selaku anggota Komisi IV DPR menemui Anggoro. Muhtaruddin akhirnya melakukan pertemuan dengan Anggoro di Kudus Bar Hotel Sultan untuk membicarakan masalah pembahasan anggaran SKRT.

Dalam kesempatan itu, Anggoro meminta dukungan kepada Muhtarudin agar dibantu untuk proses pembahasan anggaran SKRT di Komisi IV karena program SKRT telah dilakukan bertahun-tahun. Sedangkan sebagai penyedia barangnya adalah PT Masaro. "Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi IV DPR," ucapnya.

JAKARTA - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News