BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah

BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah
BI Larang Bank Mendebet Tanpa Persetujuan Nasabah

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, angkat bicara terkait kasus nasabah Bank Central Asia (BCA), Ju Tian, yang kecewa setelah salah seorang oknum bank mengambil uang dari rekeningnya tanpa permisi, meski disebut untuk membayar tunggakan kartu kredit.

“Pihak bank tidak boleh mendebet (mengambil uang) rekening nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Walau pun itu untuk membayar kartu kredit,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/4).

Aturan tersebut menurutnya telah sangat jelas dalam sistem perbankan untuk melindungi konsumen. Karena itu jika nasabah merasa telah dirugikan, dapat menggugat bank yang bersangkutan ke pengadilan.

“Kecuali kalau memang dalam aplikasi kartu kredit tercantum bahwa nasabah bersedia di debet rekeningnya untuk membayar tagihan kartu kredit,” katanya.

Selain dapat menggugat, kata Tirta, Ju Tian juga dapat menempuh mengadukan kasus yang dialaminya ke Bank Indonesia.

“Kami ada program perlindungan konsumen untuk jasa sistem pembayaran, termasuk kartu kredit. Bisa telepon ke call centre BI nomor 500131,” katanya.

Peristiwa yang dialami warga Jalan Cipto Kecamatan Kisaran Barat, Ju Tian, bermula saat yang bersangkutan diketahui memiliki tunggakan kartu kredit sebesar Rp 62 juta.

Menurut pria yang mengaku sudah menjadi nasabah BCA sejak sepuluh tahun terakhir ini, dalam sistem pembayaran, utang harus dibayar saat jatuh tempo sekaligus. Sistem baginya sangat memberatkan, sehingga kemudian atas permintaannya, sistem diubah oleh Wakil Pimpinan BCA yang saat itu masih dijabat Lili Komal. “Saya jadi bayar utang 10 persen dari nilai pinjaman setiap bulan,” katanya.

JAKARTA – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, angkat bicara terkait kasus nasabah Bank Central Asia (BCA),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News