Deadline SDA hingga Pukul 10.00 Pagi Ini

Tetap tak Mau Hadiri Mukernas, Islah PPP Batal

Deadline SDA hingga Pukul 10.00 Pagi Ini
Deadline SDA hingga Pukul 10.00 Pagi Ini

jpnn.com - BOGOR - Upaya islah dua kubu yang bertikai di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menemukan hambatan. Sejumlah peserta Rapimnas III menyatakan keberatan berdamai dengan Ketua Umum Suryadharma Ali alias SDA.

Menurut Ketua DPW Jawa Barat Rahmat Yasin, para peserta Mukernas sebenarnya sudah menyetujui islah seperti yang tertuang dalam fatwa Majelis Syariah. Namun mereka menuntut SDA untuk hadir di dalam Mukernas untuk mengukuhkan kesepakatan tersebut.

"Tapi kan yang namanya islah itu harus bertemu. Makanya forum mukernas minta Pak SDA hadir," kata Rahmat kepada wartawan di sela-sela Mukernas di Hotel Seruni III, Cisarua, Bogor, Rabu (23/4) malam.

Menteri Agama itu diberi waktu sampai pukul 10 Kamis pagi (24/4) atau pagi ini untuk datang ke Mukernas. Jika tidak hadir, lanjut Rahmat, maka Mukernas akan memutuskan untuk menolak islah.

Selain itu, tambah Rahmat lagi, Mukernas juga akan mengukuhkan keputusan Rapimnas di Jakarta tanggal 19-20 April lalu yang memberi sanksi pemberhentian sementara kepada SDA. Dengan begitu, Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi tetap menjabat sebagai plt ketua umum sampai terselenggaranya Muktamar.

"Kalau tidak datang (SDA) program-program ini akan jalan (disahkan), termasuk juga mempercepat Muktamar," pungkas Bupati Bogor itu.

Seperti diberitakan, SDA sebenarnya sudah datang ke lokasi Mukernas pagi tadi. Namun ia segera pulang ke Jakarta usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah elit partai.

Dalam pertemuan tertutup itu kedua pihak bertikai sepakat untuk mentaati fatwa Majelis Syariah dan berdamai. Mereka juga setuju untuk mengembalikan susunan kepengurusan seperti sebelum adanya konflik.(dil/jpnn)

BOGOR - Upaya islah dua kubu yang bertikai di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menemukan hambatan. Sejumlah peserta Rapimnas III


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News