Rudolf Pardede dan Parlindungan Gagal

Keberuntungan Nomor Urut 4, Nomornya PDIP

Rudolf Pardede dan Parlindungan Gagal
Rudolf Pardede dan Parlindungan Gagal

jpnn.com - MEDAN - Rekapitulasi perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan KPU Sumut, belum masuk dari Labuhanbatu Utara, Nias Selatan, dan Tapanuli Utara. Dari rekpitulasi yang sudah masuk Darmayanti Lubis sebagai incumbent masih memimpin.

Nasib kurang bagus harus dialami incumbent lainnya, Rudolf Pardede dan Parlindungan Purba. Keduannya gugur karena kalah suara dibanding 3 pendatang baru yakni Rijal Sirait, Dedi Iskandar Batubara, dan Badikenita Putri Sitepu.

Rudolf yang mantan Gubsu berada diperingkat sepuluh dengan memperoleh 199.113 suara sedangkan Parlindungan berada di urutan lima dengan 361.395 suara. Dengan jatah DPD 4 orang, maka Darmayanti Lubis  (625.999), Rijal Sirait (414.278), Dedi Iskandar Batubara (406.055), dan Badikenita Putri Sitepu (376.011) yang akan menjadi perwakilan Sumut.

Yulhasni menegaskan dalam proses rekapitulasi untuk suara DPD tersebut, tidak ada protes berarti yang disampaikan saksi. Hanya saja, soal suara untuk calon DPD Edison Sianturi sempat dipermasalahkan Bawaslu Sumut. Sebab nama tersebut telah didiskualifikasi karena tidak melaporkan dana kampanye 2 Maret lalu.

Meskipun begitu, Edison tetap memperoleh suara di beberapa Kabupaten/Kota sehingga suaranya dianggap tidak sah. Seperti halnya KPU Asahan mencantumkan 7.521 suara dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) 3.300 serta Kota Medan 3.346 suara.

Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai keputusan KPU mendiskualifikasi calon DPD tidak sampai ke TPS. Sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu dan menjadikan suara pemilih, terbuang percuma karena memilih calon DPD yang telah dicoret.

"Jika di tingkat KPU Kabupaten/Kota saja masih mencantumkan perolehan suaranya (sebagai suara sah), apalagi di tingkat TPS," ujar Syafrida Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut.

Menyikapi rekomendasi dari Bawaslu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea meminta jajarannya di kabupaten/kota segera memperbaiki berita acara melalui rapat pleno dan memastikan perolehan suara atas nama Edison Sianturi menjadi suara tidak sah.

MEDAN - Rekapitulasi perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan KPU Sumut, belum masuk dari Labuhanbatu Utara, Nias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News