Akil Mochtar Sebut Uang 500 Juta dari Susi Merupakan Utang

Akil Mochtar Sebut Uang 500 Juta dari Susi Merupakan Utang
Mantan Ketua MK Akil Mochtar bersaksi pada sidang kasus Pilkada Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeril Wardana di Pengadilan Tipikor, kuningan, Jakarta, Kamis (24/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah uang Rp 500 juta kiriman advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lampung Selatan.

Akil mengatakan, uang itu merupakan pembayaran utang. Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan Susi yang berstatus terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Lampung Selatan

Akil mengaku pernah menghubungi Susi untuk menagih utang sebesar Rp 500 juta. "Itu tidak ada kaitan dengan Lampung Selatan. (Kasus sengketa Pilkada Lampung Selatan) itu sudah diputus, saya lupa SMS apa telepon. Sudah menang kok, enggak ada kabarnya karena saya bermaksud menagih utang dia," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri menanyakan kepada Akil soal kalimat 'sudah menang'. Diduga kalimat itu menunjukkan keterkaitan antara penanganan sengketa pilkada di MK yang juga diperiksa Akil sebagai hakim panel.

"Kok ngomong menang?" tanya jaksa kepada Akil. "Kalau menang kan dia punya duit harus bayar," jawabnya.

Uang Rp 500 juta itu dikirim Susi lewat transfer pada Juni dan Agustus 2010 ke nomor rekening yang diberikan oleh Akil. Jaksa menanyakan soal keterangan slip setoran yang dituliskan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.

"Itu utang piutang apa kelapa sawit?" kata jaksa. "Tanya sama dia (Susi) kenapa harus kelapa sawit," ujar Akil.

Sebelumnya, Susi pada persidangan Senin (21/4) mengaku pernah menyetor uang ratusan juta ke rekening CV Ratu Samagat. Kepada Susi, Akil meminta agar slip setoran uang ditulis 'pembayaran kelapa sawit'. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah uang Rp 500 juta kiriman advokat Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News