MK Kukuhkan Kemenangan Marthen-Budi

MK Kukuhkan Kemenangan Marthen-Budi
MK Kukuhkan Kemenangan Marthen-Budi

jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu.

 

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon baik yang diajukan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid, Adhan Dambea-Idrus, AW Thalib-Ridwan Monoarfa.

"Seluruh gugatan pemohon ditolak karena dalil pemohon aquo tidak meyakinkan," tegas Hamdan saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/4).

MK juga menegaskan tidak bisa ada pilkada ulang karena dalil-dalil permohonan aquo tidak kuat. Ditambah lagi, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.

"Dalil pemohon bahwa harus ada pilkada ulang tidak didukung oleh fakta-fakta serta bukti sehingga MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan dan dotolak MK," tegasnya.

Mengenai perkara Adhan Dambea, MK merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara  No 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013 tertanggal 14 nov 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana MA memutuskan menolak kasasi Adhan. (esy/jpnn)


JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu.   Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News