MK Kukuhkan Kemenangan Marthen-Budi
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon baik yang diajukan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid, Adhan Dambea-Idrus, AW Thalib-Ridwan Monoarfa.
"Seluruh gugatan pemohon ditolak karena dalil pemohon aquo tidak meyakinkan," tegas Hamdan saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/4).
MK juga menegaskan tidak bisa ada pilkada ulang karena dalil-dalil permohonan aquo tidak kuat. Ditambah lagi, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan suara.
"Dalil pemohon bahwa harus ada pilkada ulang tidak didukung oleh fakta-fakta serta bukti sehingga MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan dan dotolak MK," tegasnya.
Mengenai perkara Adhan Dambea, MK merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara No 390 K/TUN/2013 dan 391 K/TUN/2013 tertanggal 14 nov 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana MA memutuskan menolak kasasi Adhan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan Marthen Taha - Budi Doku (MaDu) dalam pilkada Kota Gorontalo tahun lalu. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan