UU Batu Bara Tak Tegas
Kamis, 18 Desember 2008 – 14:19 WIB
JAKARTA-Meski telah disahkan dua hari yang lalu, tetapi sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru dinilai tidak memuat sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan jika melanggar perjanjian. Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Central Environment Law (ICEL) Rino Subagio. Menurutnya izin usaha pertambangan tidak dapat dijadikan sesuai instrumen pengawasan.
"Pembuatan undang-undang ini tidak melibatkan pendapat masyarakat, hanya keputusan pemerintah dan dunia usaha," ujar Rino dalam jumpa pers tentang UU Mineral di kantor Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Rino menambahkan pelanggaran terhadap izin tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat. Pasalnya izin diberikan oleh pemerintah daerah di mana wilayah eksplorasi tersebut dilakukan. "Hanya bupati yang bisa menjatuhkan sanksi, sedangkan pemda tidak memiliki perangkat hukum yang kuat. UU Mineral ini diragukan keabsahannya. "UU ini merupakan kemunduran dari UU sebelumnya," pungkasnya. (wid)
JAKARTA-Meski telah disahkan dua hari yang lalu, tetapi sistem perizinan dalam Undang-Undang Mineral Batu Bara yang baru dinilai tidak memuat sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta