Taput Juga Pilkada Ulang
MK : KPUD Manipulatif , Tidak Jujur dan Sewenang-wenang
Kamis, 18 Desember 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan pemungutan suara ulang. Tidak hanya persoalan teknis pelaksanaan putusan MK yang menjadi sorotan. KPU Pusat juga memandang penting persoalan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPUD Taput, yang oleh majelis hakim MK dinilai bertindak manipulatif, tidak jujur, dan sewenang-wenang.
Agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap terjaga, KPU Pusat memerintahkan KPUD Provinsi Sumut untuk melakukan investigasi secara komprehensif. "Kita akan mendorong KPU Provinsi untuk melakukan investigasi. Kalau terbukti KPUD Taput melanggar aturan, KPU Provinsi yang berhak menjatuhkan sanksi," ujar Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga:
Dalam putusan MK, majelis hakim MK juga melakukan penghitungan suara secara seksama dan menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPUD Taput. Hasil penghitungan suara per kecamatan menurut MK berbeda dengan hasil penghitungan suara KPUD Taput. Antara lain, di Kecamatan Garoga pasangan nomor urut 5 tertulis 272, tapi setelah dihitung MK hanya berjumlah 269.
Di Kecamatan Adian Koting, pasangan nomor urut 4 tertulis 1.461, setelah dihitung ulang MK ternyata hanya 1.353. Di Kecamatan Tarutung, pasangan nomor urut 4 tertulis 6.093, padahal hanya 6.090. Di Kecamatan Siatas Barita tertulis 1.819, tapi ternyata hanya 1.801. Sedang di Kecamatan Pahae Jae dalam formulir lampiran 2 Model DA1-KWK hanya pada lembaran 1 saja yang tertulis jumlah per TPS, tetapi dalam lembar berikutnya tidak tertulis jumlah per TPS, melainkan langsung jumlahnya dipindahkan ke jumlah akhir di dalam lampiran.
JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam