Taput Juga Pilkada Ulang

MK : KPUD Manipulatif , Tidak Jujur dan Sewenang-wenang

Taput Juga Pilkada Ulang
Taput Juga Pilkada Ulang
JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput menggelar pemungutan suara ulang di 14 kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada di Taput. Hanya di Kecamatan Muara yang tidak diwajibkan pemungutan suara ulang. Tidak hanya persoalan teknis pelaksanaan putusan MK yang menjadi sorotan. KPU Pusat juga  memandang penting persoalan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPUD Taput, yang oleh majelis hakim MK dinilai bertindak manipulatif, tidak jujur, dan sewenang-wenang.

Agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap terjaga, KPU Pusat memerintahkan KPUD Provinsi Sumut untuk melakukan investigasi secara komprehensif. "Kita akan mendorong KPU Provinsi untuk melakukan investigasi. Kalau terbukti KPUD Taput melanggar aturan, KPU Provinsi yang berhak menjatuhkan sanksi," ujar Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary kepada JPNN di Jakarta, Kamis (18/12).

Dalam putusan MK, majelis hakim MK juga melakukan penghitungan suara secara seksama dan menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPUD Taput. Hasil penghitungan suara per kecamatan menurut MK berbeda dengan hasil penghitungan suara KPUD Taput. Antara lain, di Kecamatan Garoga pasangan nomor urut 5 tertulis 272, tapi setelah dihitung MK hanya berjumlah 269.

Di Kecamatan Adian Koting, pasangan nomor urut 4 tertulis 1.461, setelah dihitung ulang MK ternyata hanya 1.353. Di Kecamatan Tarutung, pasangan nomor urut 4 tertulis 6.093, padahal hanya 6.090. Di Kecamatan Siatas Barita tertulis 1.819, tapi ternyata hanya 1.801. Sedang di Kecamatan Pahae Jae dalam formulir lampiran 2 Model DA1-KWK hanya pada lembaran 1 saja yang tertulis jumlah per TPS, tetapi dalam lembar berikutnya tidak tertulis jumlah per TPS, melainkan langsung jumlahnya dipindahkan ke jumlah akhir di dalam lampiran.

JAKARTA - Suhu politik di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, semakin memanas paskakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPUD Taput

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News