9 Mei Giliran Boediono Bersaksi di Sidang Kasus Century

9 Mei Giliran Boediono Bersaksi di Sidang Kasus Century
9 Mei Giliran Boediono Bersaksi di Sidang Kasus Century

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Wakil Presiden RI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Rencananya, Boediono akan duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei nanti.

Jaksa KPK , KMS Roni mengatakan, awalnya Boediono akan dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 5 Mei. Namun, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu berhalangan.

"Tanggal 5 (Mei) mestinya Boediono. Bisanya tanggal 9 Mei," kata Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).

Sedangkan Sri Mulyani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di persidangan pada 2 Mei 2014. Namun, kata Roni, belum ada jawaban dari Sri sehingga kemungkin besar mantan menteri keuangan yang kini menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak bisa hadir.

Sedangkan ketua majelis hakim, Aviantara menyarankan agar pemeriksaan saksi ahli didahulukan. Pertimbangannya karena kesibukan Boediono sebagai wapres.

"Boediono kan melihat pekerjaan beliau, untuk efektifitas waktu bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu," kata Aviantara.

Penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyetujui usulan majelis untuk mendahulukan pemeriksaan saksi ahli.  "Tidak keberatan," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan Wakil Presiden RI Boediono dan mantan Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News