Batas Akhir Pencairan TPG 30 April

Target Penyaluran Pada 9-16 April Terlewati

Batas Akhir Pencairan TPG 30 April
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah tidak berjalan mulus. Target pencairan antara 9 " 16 April meleset. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan toleransi pencairan TPG itu hingga 30 April.

 

Pencairan TPG PNS daerah periode April ini adalah pembayaran untuk rapelan Januari-Maret. Selain itu TPG yang dicairkan April ini juga untuk membayar tunggakan pencairan TPG pada periode 2010 hingga 2013.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2014, alokasi pencairan TPG khusus periode triwulan I (Januari-Maret) yang dicairkan April ini, mencapai Rp 12,754 triliun. Sedangkan total anggaran TPG PNS daerah di APBN 2014 mencapai Rp 56,1 triliun.
 
Toleransi pembayaran TPG hingga akhir April ini tertuang dalam surat edaran Mendikbud Mohammad Nuh kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dia menegaskan bahwa pencairan TPG PNS daerah triwulan I 2014 dan tunggakan periode 2010-2013 paling lambang 30 April depan.
 
Selain itu Mendikbud juga meminta bupati serta walikota melaporkan pembayaran atau penyaluran TPG itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan ditembuskan Mendikbud maksimal 5 Mei. Ketentuan ini harus dipatuhi para bupati dan walikota. Sebab jika ada yang terlambat, maka diberi sanksi penangguhan pencairan anggaran TPG untuk tahun depan.
 
Dalam suratnya Mendikbud juga menjelaskan prosedur pembayaran TPG PNS daerah itu. Yakni untuk guru TK dan kelompok bermain yang berjumlah sekitar 35 ribu orang, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sehingga para guru sasaran diminta untuk menyesuaikannya.
 
Sedangkan pencairan TPG PNS daerah untuk jenjang SD dan SMP sederajat serta pengawas yang jumlahnya sekitar 1 juta orang, dibayarkan melalui rekening masing-masing tanpa ada ketentuan nama bank tertentu.

Kemudian pencairan TPG PNS daerah untuk guru SMA dan SMK yang berjumlah 195 ribu orang, disalurkan melalui bank BNI 46 yang ditunjuk sebagai bank penampung sekaligus penyalur.
 
Menanggapi terbitnya surat edaran itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar berharap jajaran pemkab atan pemkot kooperatir. Dia mengatakan kasus tersendatnya pencairan TPG PNS daerah mulai 2010 hingga 2013 itu tidak terulang lagi. "Kami juga siap menyebar tim untuk uji petik pencairan TPG. Sekarang masih konsentrasi pada unas dulu," papar dia.
 
Haryono menilai birokrasi pencairan TPG PNS daerah terlalu ribet. Jika masih belum ada upaya untuk pembenahan di aspek teknis pencairan, dia khawatir kasus penunggakan pencairan TPG PNS daerah akan terulang lagi. Dia berharap pencairan TPG PNS daerah ini bisa dijalankan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Haryono menjelaskan bahwa dana BOS dicairkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, lalu ke sekolah. Sehingga jajaran Kemendikbud atau Kemenkeu mudah melakukan kontrol. Sedangkan untuk pencairan TPG PNS daerah, pencairannya harus melalui kabupaten dan kota yang jumlahnya mencapai 539 (sesuai dengan PMK 61/2014) daerah.
 
Meskipun secara struktur birokrasi guru PNS daerah itu adalah pegawai pemkab atau pemkot, tidak ada salahnya pencairan TPG PNS daerah cukup melalui pemprov kemudian ke rekening guru.

Sebab untuk kasus pencairan dana BOS, sekolah negeri maupun swasta itu juga miliknya pemkab atau pemkot. "Saya  mengapresiasi perubahan sistem pencairan dana BOS. Saya berharap sistem dana BOS ini juga dipakai untuk pencairan TPG PNS daerah," jelas dia. (wan)


JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah tidak berjalan mulus. Target pencairan antara 9 " 16 April meleset. Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News