Bandar Judi Togel Beromzet Rp 400 Juta Ditangkap

Bandar Judi Togel Beromzet Rp 400 Juta Ditangkap
Bandar Judi Togel Beromzet Rp 400 Juta Ditangkap

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap JY (50), bandar judi togel di kawasan Jakarta Barat. Togel yang dijalankan tersangka JY itu diketahui beromzet Rp 400 juta perminggu.

Menurut Kepala Sub Unit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Anton Dermawan, JY ditangkap di rumahnya di kawasan Jakbar pada Kamis (24/5) sore. Kini JY terancam lima tahun penjara karena dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Ia menambahkan, penyidik akan mendalami termasuk memburu kaki tangan JY. "Agennya sekitar 10 orang," kata Anton di Mabes Polri, Jumat (25/4). Apalagi, identitas maupun nomor telepon para agen yang jadi kaki tangan tersangka JY itu sudah dikantongi. "Akan kita tangkap," tegasnya.

Dijelaskan Anton, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, JY pun diamankan.

Modus operasi yang dilakukan JY itu yakni menampung para agen yang memasang melalui Short Massage Service kepada tersangka. Kemudian, JY menulis angka yang diterima dari sejumlah agen itu di dalam sebuah buku catatan judi.

Dari tangan JY juga diamankan sembilan rekening BCA dan dua rekening rekening Bank Mandiri. Ironisnya, lanjut Anton, dari sembilan rekening ada dua yang menggunakan nama anak JY yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas.

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti antara lain rekap buku warna biru, tiga token BCA, tiga lembar kertas pasangan, dua unit telepon seluler merk Evon dan Maxtron, tujuh buku tabungan BCA, dua ATM BCA, dan satu  kalkulator.

Menurut Anton pula, dalam waktu yang bersamaan penyidik sudah memblokir sekitar 100 lebih rekening yang diduga milik pemasang dan agen. "Nanti kita akan melakukan pemeriksaan semua (pemilik rekening)," katanya. Hanya saja, ia menambahkan, diduga kuat ada yang  menggunakan identitas palsu pada rekening itu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap JY (50), bandar judi togel di kawasan Jakarta Barat. Togel yang dijalankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News