Pedofil Dihukum Rajam
jpnn.com - KANO - Ubale Saudi Dutsa dihukum mati karena memerkosa seorang anak 12 tahun. Tidak hanya memerkosa, pria bejat itu juga menularkan HIV pada anak yang bernama Shamsiyya.
Karena perbuatan itu, pengadilan tinggi syariah di wilayah Kano menjatuhkan hukuman mati dengan cara dirajam. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar batu hingga tersangka tidak bernyawa.
Kejadian itu bermula dari aksi perkosaan yang dilakukan Dutsa di Kota Gezawa. Dia akhirnya ditangkap, sedangkan Shamsiyya divisum.
Berdasar hasil visum, diketahui bahwa pria 63 tahun itu telah menularkan HIV pada bocah malang tersebut. Menurut hasil penyelidikan, dua istri Dutsa meninggal lantaran tertular HIV dari pria bejat itu.
Awalnya, Dutsa menolak mengakui perbuatannya. Dia mengaku sedang dirasuki setan saat melakukan hal tersebut.
Namun, pada akhirnya, dia mengaku bersalah sebelum hakim menjatuhkan hukuman. Memang, hukuman yang setimpal layak bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. (AP/BBC/Leadership Newspaper/sha/c23/tia)
KANO - Ubale Saudi Dutsa dihukum mati karena memerkosa seorang anak 12 tahun. Tidak hanya memerkosa, pria bejat itu juga menularkan HIV pada anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Israel Bunuh 37 Warga Gaza dalam 24 Jam