Harga Baru Rumah Bersubsidi Harus Langsung Diterapkan

Harga Baru Rumah Bersubsidi Harus Langsung Diterapkan
Harga Baru Rumah Bersubsidi Harus Langsung Diterapkan

jpnn.com - JAKARTA--Para pengembang diminta segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Mereka juga diminta lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.

“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Faridz dalam keterangan persnya, Rabu (30/4).

Dia menambahkan, untuk biaya PPN 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen. Asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Ini agar stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen bisa segera memilikinya.

Lebih lanjut, dijelaskan politisi PPP ini, untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet.

"Bangun dua lantai dengan biaya pembangunan Rp 55 juta. Meski marginnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah keterbatasan lahan," terangnya.

Selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan.

"Pembangunan rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat,” tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Para pengembang diminta segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News