Hadapi Banjir Sengketa, MK Siapkan Layanan 3 x 24 Jam

Hadapi Banjir Sengketa, MK Siapkan Layanan 3 x 24 Jam
Hadapi Banjir Sengketa, MK Siapkan Layanan 3 x 24 Jam

jpnn.com - JAKARTA - Prediksi bahwa Mahkamah Konstitusi bakal kebanjiran sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif benar-benar bisa terealisasi.

Selain banyaknya laporan tentang kecurangan pemilu, MK ternyata mengizinkan mekanisme pengajuan gugatan oleh calon anggota legislatif secara perorangan. Bisa dibayangkan, jumlah caleg gagal yang merasa dicurangi akan berbondong-bondong mengajukan gugatan sengketa.

MK juga sudah siap-siap mengantisipasi banjir sengketa itu dengan menggelar koordinasi antara MK dengan KPU dan pimpinan DPP parpol di gedung MK kemarin (30/4).

Tujuannya menjelaskan mekanisme pengajuan dan penanganan gugatan sengketa kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mekanisme baru itu mulai diberlakukan pada persidangan gelar perkara hasil pemilu (PHPU) setelah KPU tuntas menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Terkait diizinkannya caleg mengajukan gugatan personal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, kebijakan tersebut bukannya tanpa syarat.

Hal itu diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Untuk mengajukan gugatan secara personal, seorang caleg tetap harus menyertakan izin ketua partai di tingkat DPP. Artinya, gugatan itu harus tetap sepengetahuan partai politik masing-masing," kata Janedjri.

Bagi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), pengajuan permohonan gugatan dapat dilakukan secara perseorangan. "Undang-undang (UU) menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD adalah perseorangan," jelasnya.

JAKARTA - Prediksi bahwa Mahkamah Konstitusi bakal kebanjiran sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif benar-benar bisa terealisasi. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News