Realisasi Pajak Tembus Rp 281 T

Bidik Orang Kaya dan Sektor Properti

Realisasi Pajak Tembus Rp 281 T
Realisasi Pajak Tembus Rp 281 T

jpnn.com - JAKARTA - Di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, sektor pajak masih menunjukkan kinerja positif. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, realisasi penerimaan pajak periode Januari-28 April sudah tembus Rp 281 triliun.

Penerimaan sebesar itu sudah 25,4 persen dari target yang dipatok APBN 2014 senilai Rp 1.110,2 triliun.  "Ini capaian positif," ujarnya kemarin (1/5).

Menurut Fuad, jika dibandingkan periode sama 2013, realisasi awal tahun ini naik 12,8 persen. Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi daripada periode sama tahun sebelumnya yang hanya 3,6 persen.

Dia menyebut, kenaikan tersebut disumbang penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas, baik orang pribadi maupun badan yang tumbuh 16 persen. "Tahun lalu pertumbuhan PPh nonmigas masih negatif," katanya.
       
Meski mencatat kenaikan dibanding periode sama tahun sebelumnya, Fuad pesimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.110,2 triliun. Menurut dia, target tersebut dibuat dengan asumsi ekonomi Indonesia 2014 bakal tumbuh 6,0 persen.

"Padahal, pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksi lebih rendah dari 6,0 persen. Jadi realisasi pajak juga akan lebih rendah," ucapnya.
       
Lantas, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak untuk menggenjot realisasi penerimaan? Fuad mengatakan, tahun ini pihaknya menjalankan enam strategi. Pertama, ekstensifikasi atau menjaring lebih banyak wajib pajak (WP) dari kelompok orang pribadi berpendapatan tinggi dan menengah.

"Kita harus mengakui, masih banyak orang kaya yang belum membayar pajak dengan benar," ujarnya.
       
Kedua, intensifikasi dan ekstensifikasi ke sektor-sektor yang selama ini belum banyak digali potensinya, yakni properti dan usaha kecil menengah (UKM). Untuk UKM, pemerintah tidak menargetkan terlalu banyak penerimaan karena salah satu tujuan pengenaan pajak UKM adalah mendorong pelaku usaha mendapat nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Dengan begitu, mereka bisa mengakses pendanaan perbankan.   Potensi besar ada di properti,' katanya.
       
Sebagaimana diwartakan, sejak September 2013 lalu Ditjen Pajak mulai memperketat pengawasan pajak properti. Caranya, dengan menginstruksikan perusahaan properti besar atau developer untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari nilai transaksi riil.

Bukan 10 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang nilainya jauh lebih rendah dari harga riil. Hasilnya, tahun lalu realisasi pajak properti mencapai Rp 60 triliun atau naik 28 persen dibanding 2012.
       
Strategi lainnya, adalah pnyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudian optimalisasi pemanfaatan data dan informasi yang terkait dengan perpajakan dari institusi lain, penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak, serta penyempurnaan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum. (owi/oki)


JAKARTA - Di tengah melambatnya laju pertumbuhan ekonomi, sektor pajak masih menunjukkan kinerja positif. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News