Utang Obat Rp 274 Juta, Dinkes Dilaporkan ke Polisi

Utang Obat Rp 274 Juta, Dinkes Dilaporkan ke Polisi
Utang Obat Rp 274 Juta, Dinkes Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com - ARGA MAKMUR - Hutang pengadan obat 2013 yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU) dilaporkan ke Polisi.

Meski bukan laporan resmi, kemarin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional (KPSKN) resmi mengirimkan surat ke Polres dan Kejari Bengkulu Utara (BU).

Surat laporan tersebut dikirimkan langsung oleh Ketua KPSKN Cabang Bengkulu Ruzianto ke Polres BU berikut surat tagihan dari PT Indo Global Medica ke Dinkes BU yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran dan menjadi hutang tersebut.

Tak hanya Polres dan Kejari, surat ini juga akan ditembuskan bahkan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita menigndikasikan jika ada permainan dalam pengadaan obat ini, karena bisa terjadi hutang sedangkan ada alokasi di APBD. BUkan tidak mungkin pembalian dilakukan sebelum pengesahan anggaran, sehingga jumlah dana tidak sesuai dengan yang disetujui di APBD," tegas Rozi.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara dr. Ir. H. M Imron Rosyadi, MM, M.Si  mengaku belum mengetahui hutang yang di Dinas Kesehatran tersebut ternyata dilaporkan ke Polisi.

Bahkan, sampai saat ini ia belum membaca surat yang juga ditembusan padanya oleh PT Indo Global Medica tentang hutang dinas kesehatan tersebut.

"Nanti akan saya cek dulu suratnya (Penagihan hutang, red) apa benar sudah masuk atau belum. Saya sendiri baru dengar masalah itu," kata Imron.

ARGA MAKMUR - Hutang pengadan obat 2013 yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU) dilaporkan ke Polisi. Meski bukan laporan resmi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News