PNS Tolak Pasal Pengunduran Diri ke MK

PNS Tolak Pasal Pengunduran Diri ke MK
PNS Tolak Pasal Pengunduran Diri ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 119 dan 123 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua pasal tersebut dinilai diskriminatif dan mengkebiri hak PNS untuk ikut mencalonkan diri sebagai presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Alasannya, PNS wajib untuk mengundurkan diri saat mencalonkan dirinya untuk menempati jabatan-jabatan negara tersebut

Juru bicara pemohon Rahman Hadi mengatakan bahwa ketentuan di kedua pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat 3 yang menyatakan semua warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Syarat pengunduran diri bagi PNS sejak mendaftar sebagai calon merupakan ironi yang memiriskan. Ini bentuk pengamputasian hak konstitusional PNS sebagai warga negara," kata Rahman di Gedung MK, kemarin (5/5).

Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa Pasal 119 dan 123 Ayat 3 juga tidak konsisten terhadap UU ASN Pasal 121 yang mengatakan pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Selain itu, juga dinilai bertolak belakang dengan UU ASN Pasal 123 Ayat 1 yang mengatakan bahwa pegawai ASN yang diangkat menjadi pejabat negara maka diberhentikan sementara dari jabatannya, namun tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.

"Pasal 119 dan 123 Ayat 3 menunjukkan inkonsistensi, bias, dan ambiguitas dengan idealisme mewujudkan ASN sebagaimana yang diharapkan. Maka itu, kami melihatnya sebagai sebuah paradoks, di satu sisi ada keinginan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PNS, di sisi lain PNS dikebiri dan dibatasi haknya ke level yang lebih tinggi dan strategis," tututr Rahman.

Menurut dia, akibat dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut adalah PNS akan berfikir seribu kali untuk ikut mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi negara. "Atas dasar inilah kami akan memohon MK dapat memberikan tafsir atas keinginan profesi ASN bisa menduduki jabatan puncak pada level pemerintahan yang ada," imbuhnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga menyoroti tentang unsur netralitas PNS jika saat mencalonkan diri menjadi pejabat negara seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/walikota, pimpinan dan anggota DPR ketika mencalonkan diri. Menurutnya, untuk bisa menduduki jabatan tersebut harus melalui partai politik (parpol). Sementara parpol, menurutnya lagi, bersifat partisan yang berbeda dengan PNS yang harus nonpartisan.
      
"Yang mencalonkan kepala daerah adalah parpol. Kalau didukung parpol dia tidak netral. PNS harus netral. Jadi harus mengundurkan diri karena sudah tidak netral," kata Ahmad saat sidang perdana Uji Materi UU ASN tersebut. (dod)

JAKARTA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 119 dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News