Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Jumat (8/5). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa dikenai pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi di PN Jakarta Barat.
Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi. Hercules yang ditemani kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima. Tidak ada pikir-pikir, meskipun pengacara saya meminta banding," ujarnya setelah sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas