Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan

Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan
Pembahasan RUU 22 Daerah Pemekaran Dilanjutkan

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) usul inisiatif DPR.

Ketua Panja 22 DOB, Abdul Hakam Naja  mengatakan Supres 22 DOB tersebut akan segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ya betul, supres 22 DOB sudah dikirim ke DPR. Besok dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan ke komisi," kata politikus PAN itu, Selasa (13/5).

Mengingat sisa jabatan DPR periode yang tidak lama lagi, pembahasan 22 DOB akan dilakukan bersamaan dengan 69 RUU DOB lainnya yang sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II.

"Pembahasan akan dilakukan simultan," kata Hakam Naja. Selain Panja 22 RUU DOB, Panja 4 RUU DOB dan 65 RUU DOB juga akan melanjutkan pembahasan.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan pembahasan RUU DOB usul inisiatif DPR akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

"Ya kita proses sesuai mekanisme. Supresnya sudah, nanti kita proses. Secepatnya akan kita bahas dan bicarakan di internal," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) pemekaran Komisi II DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan 22 Rancangan Undang-undang Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News