Rumah Makan 'Disulap' Jadi Tempat Hiburan Malam

Rumah Makan 'Disulap' Jadi Tempat Hiburan Malam
Rumah Makan 'Disulap' Jadi Tempat Hiburan Malam

jpnn.com - SERANG - Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pamong Praja  Kota Serang, Yasin mengatakan, dari awal sudah sering melakukan koordinasi dengan pihak perizinan dan perwakilan dari pemilik tempat hiburan malam agar izin untuk rumah makan tersebut tidak disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam.

“Dari MUI sudah menyarankan agar tempat hiburan malam tersebut dikembali sesuai izinnya yaitu rumah makan, apalagi jika ada wanita penghiburnya, namun mereka selalu beralasan rumah makan tanpa di gabungkan dengan hiburan pasti sepi,” ujarnya, kemarin.

Menurut Yasin, ketentuan izin rumah makan tersebut tidak boleh diatas pukul 24.00 , jika peringatan tersebut tidak didengar, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan bertindak tegas sampai izin tersebut kembali sesuai dengan fungsinya.

Upaya pengawasan tempat hiburan, kata Yasin, hanya melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) saja. Sedangkan untuk pelanggaran terkait penyalahgunaan izin yang memiliki wewenang adalah Balai Pelayanan Terpadu dan Tanaman Modal (BPTPM) Kota Serang.

"Kami Sering melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, karena ranah kami hanya melakukan rajia miras dan wanita malam," jelasnya. (bud)


SERANG - Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pamong Praja  Kota Serang, Yasin mengatakan, dari awal sudah sering melakukan koordinasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News