Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu

Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu
Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu

jpnn.com - PALU – Mantan Wakapolri Komjen Pol Drs Oegroseno SH, menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara pidana pengrusakan yang telah menjerat terpidana Fery Tansil di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada 12 Mei lalu.

Oegroseno yang juga Mantan Kapolda Sulteng, tahun 2005-2006, diminta kesaksiannya, terkait dengan kebijakan yang pernah dia lakukan, saat menjabat Kapolda Sulteng.

Datang dengan mengenakan setelan motif Bomba, ditanya mengenai ada tidaknya SP3 perkara pengrusakan yang menjerat Ferry Tansil tersebut, ketika dia menjabat sebagai Kapolda Sulteng.

Kuasa hukum Ferri Tansil, mengetahui kalau saat Kapolda Sulteng yang ketika itu masih dijabat oleh Oegroseno, sempat menghentikan perkara yang dilaporkan oleh Elly Chandra pada 2005 yang silam.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Oegroseno membenarkan saat menjabat sebagai Kapolda, Polda Sulteng, dia pernah menangani perkara tersebut. Perkara pengrusakan itu katanya dilaporkan oleh Elly Candra.

Hanya saat itu laporan Elly Chndara itu, ketika di tingkat penyidikan tidak mengindikasikan adanya tindak pidana. Selain itu kata mantan Kapolda Sulteng ini, bahwa laporan Elli tidak memiiki cukup bukti. Dari situlah, ia mengaku memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara.

“Laporan Elli Chandra ini tidak cukup bukti dan tidak ada indikasi pidana, karena itulah saya memerintahkan penyidik untuk menggelar perkara,” ungkapnya.

Hasil dan kesimpulan yang diambil dalam gelar perkara itu, adalah laporan tersebut tidak cukup bukti. Atas dasar ituilah, Oegroeseno, memerintahkan penyidik agar menghentikan penyidikan perkara tersebut.

PALU – Mantan Wakapolri Komjen Pol Drs Oegroseno SH, menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara pidana pengrusakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News