Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui

Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui
Advokat Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menyatakan Susi yang berprofesi sebagai advokat turut serta menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan penjara selama tujuh tahun dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5).

Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah sebagai seorang praktisi hukum seharusnya tidak menerima suap dan perbuatannya dianggap mencederai hukum dan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa Edi mengatakan, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News