Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik

Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik
Tetapkan SDA Tersangka, Minta KPK Tak Terpengaruh Politik

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Menteri Agama yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana haji jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa ada kepentingan partai politik tertentu dalam proses penegakan hukum.

"Jangan sampai kepentingan partai politik dan calon presiden dalam suasana pilpres ini dimasukkan dalam proses penegakan hukum oleh KPK. Jika KPK melakukan proses penegakan hukum karena pesanan politik atau calon presiden tertentu, kehancuran proses pemberantasan korupsi dan kehancuran penegakan hukum tinggal menunggu waktu,” kata Asep ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/5).

Asep melihat dalam situasi pilres seperti ini celah atau lubang untuk mencari kelemahan lawan akan terus dimanfaatkan dan digunakan untuk menjatuhkan. Oleh karenanya, menurut Asep, penting bagi KPK agar proses penegakan hukum dilakukan bukan dengan tujuan untuk membela atau menjatuhkan seseorang karena alasan politik.

“Saya melihat perilaku KPK juga aneh. Sikap Ketua KPK Abraham Samad yang menikmati isu akan dijadikan wapres membuat kekhawatiran bahwa KPK sudah masuk dalam jebakan politik. Masyarakat juga tidak salah jika menilai Samad kini dekat dan berpihak kepada PDI-P," tegasnya.

Asep menilai KPK menghindari menangani kasus korupsi pengadaan Transjakarta. Jadi, kata dia, jika muncul dugaan KPK berpihak pada PDI-P saat ini dari masyarakat tidak bisa disalahkan.  ”Kenapa KPK tidak menyidik juga kasus bus Transjakarta?” ujarnya.

Karena itu, Asep meminta agar seluruh kasus korupsi yang melibatkan orang-orang partai ditangani dengan jujur oleh KPK dan jangan dipilih-pilih. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News