Pencapresan Jokowi Diperkarakan di MK

Pencapresan Jokowi Diperkarakan di MK
Pencapresan Jokowi Diperkarakan di MK

jpnn.com - Dua warga DKI Jakarta mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty. Keduanya, menggugat konstitusionalitas pencalonan presiden dengan tidak mengundurkan diri dari jabatan gubernur.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal membenarkan pendaftaran pengajuan uji materi itu terkait dengan pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) calon presiden di Pilpres 2014. Pendaftaran dilakukan Jumat 6 Juni kemarin dengan nomor tanda terima 1255/PAN.MK/VI/2014.

Dia menjelaskan, pemohon mengajukan uji materi pasal 6 ayat 1, penjelasan pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Menurut Kamal, perbedaan kewajiban mengundurkan diri oleh pejabat negara dan kepala daerah dalam dua pasal itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

"Uji materi ini meminta Jokowi betul-betul menjadi negarawan. Oleh karenanya kalau seorang pemegang jabatan politik tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden itu sama saja dengan memperjudikan jabatannya yang penuh spekulatif serta tidak mau ambil risiko," kata Kamal seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com) Minggu (8/6).

Dia mengatakan, apabila Jokowi menang dalam pilpres baru kemudian mengundurkan diri, tetapi jika tidak menang maka jabatan yang diembannya dilanjutkan kembali. Tindakan itu jelas telah mencederai kehormatan, wibawa dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan yang menghendaki sosok negarawan sejati serta terbebas dari keinginan merebut atau mempertahankan kekuasaan belaka.

"Apabila hanya menteri, ketua atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur jelas. Sedangkan pejabat negara yang notabene gubernur tidak diharuskan mengundurkan diri maka terjadi diskriminasi pejabat publik," jelas Kamal.

Karena itu, lanjutnya, langkah Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK bukan bermaksud untuk menjegal pencapresan Jokowi. Melainkan untuk menjadikan seorang capres sebagai negarawan sejati.

"Kalau jokowi memahami tujuan kita maka itu akan menguntungkan dia karena dia akan dinilai sebagai negarawan sejati. Permohonan uji materi itu bukan untuk jegal menjegal, tetapi kita ingin membuat Jokowi dan kepala daerah lainnya yang ingin menjadi capres sebagai negarawan sejati," katanya. (rmo/jpnn)


Dua warga DKI Jakarta mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty. Keduanya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News