Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK
Lapor ke Polisi jika Gugatan Pileg Dikabulkan MK

jpnn.com - JAKARTA  - Lembaga pemerhati pemilu Angkatan Muda Nusantara (AMN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpengaruh dengan tahapan pemilihan presiden dalam menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif yang berlangsung 9 April lalu.

Karena jika sampai terpengaruh, dikhawatirkan hasil persidangan tidak maksimal. Padahal penyelenggaraan pileg diduga banyak diwarnai pelanggaran.

"Karena itu kami akan mengawalnya. Kami akan pantau untuk melihat apakah MK mendengar dan memertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan. Kitapun akan terus mengkritisi bila hasilnya tidak memuaskan," ujar Ketua Bidang Politik AMN, Dicky, di Jakarta, Selasa (10/6).

Selain terhadap gugatan pileg pada umumnya, kata Dicky, AMN secara khusus juga menaruh perhatian yang serius terhadap gugatan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk DPR RI, daerah pemilihan (dapil) Jakarta1. Karena gugatan terkait pencurian suara yang diduga dilakukan oleh caleg lain rekan separtainya sendiri.

"Dugaan itu cukup kuat. Makanya kalau dikabulkan oleh MK, kita juga akan membawa kasus pidananya ke polisi," katanya.

Dicky menilai kasus tersebut penting ditindaklanjuti dengan baik, agar menjadi pelajaran berharga bagi pelaksanaan pemilu Indonesia ke depan.

Apalagi selain diduga melakukan pencurian suara, oknum caleg dimaksud juga diduga menyalahi aturan partai dengan menerbitkan kartu tanda anggota berasuransi atas namanya sendiri. Dan itu dibagi-bagikan pada masyarakat.

"Kita tidak ingin menyebut secara langsung nama kedua belah pihak. Karena kita sangat menghormati proses hukum di MK. Kita hanya ingin agar hakim konstitusi benar-benar mengkaji secara mendalam kasus yang ada. Sebab tampak sekali jajaran KPU dalam melaksanakan pileg kemarin bekerja serampangan," katanya.

JAKARTA  - Lembaga pemerhati pemilu Angkatan Muda Nusantara (AMN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terpengaruh dengan tahapan pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News